Harapan dan usaha untuk mengadakan suatu kongres atau musyawarah para advokat Indonesia waktu itu mulai dikumandangkan dalam Kongres II Perhimpunan Sarjana Hukum (PERSAHI) di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 15-19 Juli 1963. PERSAHI dipandang sebagai Law Society di Indonesia yang mencita -citakan organisasi advokat bisa didirikan.
Pembahasan dari perspektif praktisi disampaikan oleh Vice President Kongres Advocat Indonesia Adv. Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., CIL., CLI. yang mengkaji Masa Depan Profesi Hukum di Era Disrupsi, yakni apakah dimungkinkan kecerdasan buatan akan menggantikan manusia dalam lingkup profesi hukum.
MH - DWI HERI SULISTIAWAN, SH -, Advokat – advokat pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP.KAI) , Beralamat di Jl. Brawijaya No.25 Jakarta Selatan , yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP.KAI) Berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 6 Desember 2010.
Seperti saat ini, MK menyelenggarakan bagi advokat angkatan kelima dari enam angkatan yang sudah disiapkan,” jelas Nanang. Sebagai tambahan informasi, Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Bagi Advokat Angkatan ke-5 diikuti 162 advokat KAI dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Dalam upaya membungkam organisasi advokat yang vokal ini, pemerintah ORBA memprakarsai pembentukan wadah tunggal para advokat yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Kongres advokat pertama atau musyawarah nasional (munas) ini diselenggarakan pada tanggal 8-10 November 1985.