BincangSyariah.Com - Di zaman ini, banyak wanita yang masih ragu-ragu untuk menutup auratnya dengan berbagai macam alasan. Ada yang beralasan ragu, belum siap lah, nanti saja, "jilbabkan hati dulu", dan seterusnya. Pertama, kewajiban jilbab bagi wanita muslimah merupakan bagian dari al-ma’lum min ad-din bidh-dharurah, suatu yang tidak dipertentangkan lagi kewajibannya. Sama halnya dengan
Berbicara soal Islam, pasti sebagai seorang muslim mengetahui tentang kewajiban menutup aurat. Aurat sendiri adalah bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain kecuali dapat dilihat oleh Mahramnya (orang yang haram dinikahi karena keturunan, persusuan atau masih dalam hubungan pernikahan, selain itu aurat boleh diperlihatkan oleh pasangan resmi dan anak).
(INSPI) TERENGGANU, MALAYSIA TENTANG MENUTUP AURAT (STUDI TERHADAP SURAT AL-AHZAB:59) SKRIPSI Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Strata Satu Agama (S.Ag) Pada Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam OLEH: NURUL FATIN ADAWIYAH BINTI SUHAIMI NIM. 0403164068 Program Studi
Fauzi tentang wejagan menuju akad nikah. Oleh karena itu, peneliti tertarik meneliti lebih lanjut mengenai retorika yang digunakan oleh K.H Anas Fauzi dengan judul “Retorika Dakwah K.H. Anas Fauzi Tentang Nasihat Pernikahan di Video Instagram @anas.fauzie” 7 Asna Istya Marwantika, „Potret Dan Segmentasi Mad‟u Dalam
Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda. 1. Perintah Menutup Aurat. Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan.Rasulullah bersabda “ Karena diantara pusar sampai lutut adalah aurat”. (HR Ahmad ). Hal ini berlaku antar sesama laki laki baik dengan saudara, teman, atau orang lain. Jika memperlihatkan bagian tubuh di dalam batasan aurat tersebut termasuk perbuatan dosa sebab tidak menjalankan perintah Allah untuk menutup aurat sesuai syariat islam.
KH. Faqihuddin Abdul Kodir Umat Islam meyakini, syariat memerintahkan untuk menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut aurat. Dasar hukumnya adalah surat an-Nur:ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab: ayat 33 dan 59. Ada yang meyakini ayat-ayat ini sudah sangat jelas menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki. Padahal kalau diamati, ayat-ayat tersebut merupakan